KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru melalui Satresnarkoba mengamankan seorang perempuan atas kepemilikan barang haram, jenis sabu sabu.

“Kita telah menangkap seorang perempuan yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan satu, bukan tanaman,” ujar Kasatnarkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam.

Pelaku berinisial HI (44), warga Semayap, Pulau Laut Utara. Pelaku ditangkap pada Kamis (16/3/23) sekira jam 19.00 wita di Desa Rampa.

Nur Alam mengatakan penangkapan ini berdasarkan pengembangan tertangkapnya KH

“Bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki KH, akan diserahkan kepada HI,” ujar Nur Alam.

“Nah dari situ Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan pencarian dan berhasil mengamankan HI,” kata dia.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu.

Selain itu 1 set alat hisap atau bong, 1 buah mancis, 1 buah hndphone merek OPPO hitam .

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. ***