KOTABARU, metro7.co.id – Penghujung tahun 2020 ini wakil rakyat Kotabaru menuntaskan 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk diketok menjadi peraturan daerah (perda). Total raperda yang disahkan sepanjang tahun 2020 sebanyak 16 buah perda.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Kotabaru Deny Hendro Kurnianto menyampaikan itu saat rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kotabaru, Senin (14/12/20).

Deny berujar sampai dengan hari ini Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kotabaru yang telah disusun sebanyak 25 raperda sebelumnya telah disepakati antara Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru dengan tim pemerintah Kotabaru.

“Dari 25 raperda dapat diselesaikan sebanyak 16 peraturan daerah. Ada beberapa hal dan banyak pertimbangan sehingga tidak terselesaikan. Untuk itu kami DPRD Kotabaru meminta maaf sebesar-besarnya,” ungkap Deni dalam rapat.

Untuk selanjutnya kata dia disampaikan dalam rangka fungsi tugas pokok dewan, untuk tahun 2021 Prolegda Kotabaru bersama tim hukum pemprov Kalsel kita menyepakati sebanyak 23 raperda.

“Mudah- mudahan 23 raperda yang akan kita bahas di 2021 nanti mendapat dukungan dari semua pihak,” ujar Deni. ***