KOTABARU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru kembali menerima laporan yang dilayangkan oleh salah satu paslon di pilkada Kotabaru.

Jika sebelumnya paslon SJA-Arul dilaporkan, kini giliran paslon nomor urut 1 itu melaporkan paslon 2BHD ke pihak Bawaslu Kotabaru.

Kamis (29/10), Tim Kuasa Hukum SJA-Arul, mendampingi Sahabat SJA melayangkan laporan ke Bawaslu Kotabaru. Kuasa hukum bersama sahabat SJA menyambangi Bawaslu Kotabaru, sekira pukul 11.00 Wita.

Usai menyodorkan laporan ke Bawaslu Kotabaru, Kuasa Hukum SJA-Arul, Tri Wahyudi Warman kepada wartawan mengatakan kedatangan dirinya sebagai tim kuasa hukum dan Sahabat SJA untuk melaporkan adanya dugaan Black Campaign (Kampanye Hitam) oleh paslon 2BHD.

“Saya disini sebagai Tim Kuasa Hukum SJA-Arul mendampingi Sahabat SJA melaporkan dugaan adanya Black Campaign yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2,” kata Warman.

Dia menuturkan bahwa kejadian yang diduga ada mengandung muatan Black Campaign terjadi di Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

“Kejadiannya itu di Desa Semayap, tepatnya itu di Rampa Baru, pada hari Senin (19/10/20), sekitar pukul 12.30 Wita,” kata dia

Terpisah pihak terlapor dalam hal ini diwakili tim kuasa hukum, Hafidz Halim
menanggapi laporan itu, sebagai pihak terlapor pihaknya tetap koperatif

“Terkait laporan itu, kami juga telah meminta keterangan tim pemenangan, bahwa pada saat itu, yang bersangkutan (BHD) tidak ada menyebutkan paslon lainnya,” kata dia

Dia, sambungnya hanya menyebutkan tidak bisa memberikan saweran.

“Pada intinya seperti itu. Jadi kami tetap koperatif saja lah, dan batasan waktu apakah itu berkampanye atau tidak,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kotabaru Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Akhmad Gafuri atas laporan itu akan melakukan kajian awal untuk menentukan terpenuhinya syarat materil dan formilnya.

“Ada waktu 2 hari untuk mengkaji itu. Kemudian setelah 2 hari melakukan kajian terpenuhi syarat materil dan formil baru nanti akan ada pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor sendiri kemudian ada saksi- saksi yang diajukan. Kemudian ada juga terlapor,” ucap Gafuri

Gafuri mengatakan ada waktu 5 hari setelah itu untuk proses klarifikasi.

“Kalau tidak memenuhi syarat formil dan materil kami beri waktu satu hari untuk perbaikan dan otomatis ada tambahan waktu 2 hari bagi kami untuk melakukan kajian lagi. Jika ada unsur tindak pidana pemilihan, 1×24 harus kami serahkan kepada Sentra Gakkumdu. Jika tidak terpenuhi unsur laporannya ini tidak bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya. *