KOTABARU, metro7.co.id – DI (20) pelaku penganiayaan di jalan Bima, Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, yang buron pada Januari 2021 silam diringkus polisi. Pelaku melukai korban ‘MNKP’ (17), seoran pelajar, dengan cara membacok menggunakan parang dari belakang.

“Ini berawal saat korban, warga Kotabaru Hilir, Pulau Laut Sigam ini membeli minuman dan ingin menanyakan permasalahan antara anak jalan Bima dan anak jalan Kuin, tiba tiba terlapor langsung membacok Korban menggunakan parang dari belakang,” kata Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, dalam keterangannya, Kamis (23/6/22).

“Ketika korban menoleh ke belakang ternyata terlapor ingin membacok korban lagi, namun korban sempat berlari dan meninggalkan tempat,” tambah Jalil

Mendapat serangan itu korban mengalami luka sobek di bagian atas lengan sebelah kanan dan luka sobek di bagian punggung sebelah kanan.

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru serta melakukan permintaan Visum.

Kemudian giat Unit Buser Polres Kotabaru dipimpin IPDA Surya Bakti Siregar, pada Rabu 22 Juni 2022, sekira jam.16.40 Wita di jalan Bima Kelurahan Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, berhasil mengamankan tersangka DPO

Jalil mengatakan tersangka mengakui telah melakukan penganiayan terhadap korban dengan cara menimpas bagian belakang tubuh korban mengunakan sebilah parang miliknya sebanyak satu kali dan kemudian korban melarikan diri.

“Tersangka ini melakukan penganiayaan karena merasa korban menyerang tempat nongkrong tersangka dan teman temannya dengan alasan mencari temannya dan marah-marah kepada teman tersangka,” ujar Jalil

Senjata tajam milik tersangka beber Jalil diambil tersangka di rumahnya setelah tau korban akan datang ke tempat nongkrong.

Setelah melakukan penganiaya tersebut tersangka melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi sejak 2021 sampai akhirnya terangkap pada 2022. ***