KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru akhirnya menyurati Bupati ihwal pemberhentian tenaga non pegawai (TNP) yang menerima SK sampai Agustus tahun ini.

“Jadi TNP yang menerima SK sampai Agustus, diperpanjang sampai bulan Desember. Kecuali yang memang tidak bisa dipertimbangkan,” kata Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis. Rabu (1/9/21).

Surat yang ditujukan itu, kata Syairi, berdasarkan kesepakatan semua fraksi di DPRD. Syairi mengatakan bupati akhirnya menyetujui penundaan pemberhentian TNP.

“Saya sampaikan ke Bupati Kotabaru agar TNP tetap diperpanjang hingga Desember 2021. Mengingat dalam kondisi Covid-19 susah mencarikan pekerjaan. Dan itu bisa dipahami Beliau,” ujarnya.

Sementara TNP yang memang tidak bisa dipertimbangkan, DPRD kata dia tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab lanjutnya itu persoalan teknis dan menjadi kewenangan pihak BKPSDM.

Syairi menambahkan untuk tahun 2021, daerah telah mengalokasikan anggaran sampai bulan Desember untuk pegawai mulai dari honorer sampai TNP.

“Nanti tahun 2022 kita akan lihat lagi formasinya bagaimana. Yang pastinya tahun 2021 ini diperpanjang dulu semuanya (TNP) sampai bulan Desember,” bebernya.

“Yang sudah menerima SK pemberhentian otomatis dianulir, kecuali yang tidak bisa dipertimbangkan,” ucapnya.