KOTABARU, metro7.co.id – Menindaklanjuti atensi Kapolri terkait ilegal mining, jajaran Polres Kotabaru mengungkap tambang ilegal di wilayah Kelumpang Tengah.

Jauh hari sebelum terbitnya instruksi Kapolri, Polres Kotabaru sudah mengungkap empat kasus tambang ilegal yang beroperasi di Kotabaru selang waktu delapan bulan.

Saat pers release, Senin (29/8), di Mako Polres Kotabaru, dihadiri Waka Polres Kotabaru Kompol Sopyan, Kabag Ops Kompol Agus Rudi Sukandar menyebut satu orang diamankan atas penambangan tanpa izin (PETI)

“Lokasi berada di Desa Sangsang, Kelumpang Tengah. Di TKP ditemukan surat dan alat berat ekscavator dan sisa batu bara kurang lebih 70 metrik ton,” terangnya

Agus berkata terkait PETI ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial MYH (24) alamat Desa Geronggang, Kelumpang Tengah.

Ia menambahkan kegiatan PETI sudah berlangsung selama dua bulan di Desa Sangsang. Tambang ilegal ini berada lahan milik PT Arutmin.

Dalam kasus ini kata dia tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. *