KOTABARU, metro7.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru, menetapkan tarif dasar air bersih bagi pelanggan mereka menjadi Rp 2.500 perkubik.

Tarif ini mengalami kenaikan dari semula Rp 1000 perkubiknya. Plt Direktur PDAM Kotabaru mengatakan kenaikan tarif ini berlaku pada pembayaran April untuk semua golongan.

Kenaikan tarif kata Tri berdasarkan SK Gubernur Kasel, tentang tarif atas dan tarif bawah.

“Ada kenaikan dari Rp 1.000 ke Rp 2.500. Berlakunya untuk pemakaian Bulan Maret yang dibayar di April. Jadi tidak langsung masih ada jeda,” kata Tri Basuki, Selasa (15/2/2022), di Operation Room, Setda Kotabaru.

Kenaikan tarif air bersih di Kotabaru kata dia jauh di bawah pokok produksi dan dikisaran 4 persen di bawah UMP. Dikatakannya tarif bawah ketetapan SK Gubernur sebesar Rp. 4.476.

“Adapun di Kotabaru masih di bawah lagi yakni Rp 2.500. Sedangkan batas atasnya adalah Rp.12.000,” ujarnya.

Tarif masih diangka 1000, PDAM tidak akan berkinerja dengan baik. Serta tidak bisa mengoperasikan inftastruktur yang sudah dibantu dari APBN.

Sesuai kajian-kajian menurut akademisi, Rudy Suryana, PDAM mau tidak mau harus menaikkan tarif bagi pelanggan mereka.

Rudy menuturkan kenaikan yang diputuskan daerah tidak seekstrim dari batas bawah SK Gubernur. Angka yang ditetapkan ini sambungnya jauh di bawah angka batas minimum.

Rudy menekankan peningkatan pelayanan harus mutlak dilakukan PDAM. Kemudian evaluasi terus menerus dari apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang harus dilaksanakan. Dengan itu kata dia kewajaran akan kenaikan tarif relatif bisa diterima masyarakat.