KOTABARU, metro7.co.id – Tenaga Non Pegawai atau TNP yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kotabaru sedikit bernafas lega, pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kembali memperpanjang kontrak mereka.

“TNP sudah kita bijaki kita keluarkan lagi untuk yang bulan ini,” kata Sekda Said Akhmad, saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya kata dia selama tiga bulan kontrak TNP diteken, kemudian dilanjutkan untuk bulan April ini.

“Kemarin sudah habis, kita perpanjang lagi satu bulan, bulan April, sambil menunggu bupati defenitif,” ujar dia

Ranah TNP memang sejatinya kewenangan Bupati, sedangkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati hanya sementara, karena urusan mempertanggung jawabkan APBD adalah kewenangan kepala daerah.

“Sepanjang kebijakan, Pjs boleh lah, makanya tadi dibijaki sebulan, itu kebijakan namanya,” jelasnya

“Karena bupati defenitif dilantik tanggal 26 April, kalau menunggu itu kasian juga mereka,” tukas Said. ***