KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru menangani sebanyak 92 perkara narkotika, selama tahun 2023.

Itu disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto saat pers release akhir tahun didampingi Waka Polres, Kasatreskrim dan Kasatnarkoba di Mako Polres.

Tri memaparkan perkara itu berkaitan dengan Undang Undang Narkotika ada 84 kasus, dan Undang- Undang Kesehatan ada 8 kasus yang ditangani.

“Kasus yang selesai atau P 21 berjumlah 75 kasus. Ada juga perkara tahun 2022 sebanyak 14 kasus,” kata Tri Jumat malam (29/12).

Perkara pada tahun 2023 ada 61 kasus yang diungkap, 25 kasus dalam proses penyidikan

“Kasus yang sudag masuk tahap 1, ada 6 kasus,” katanya

“Jumlah tersangka kita amankan 131 orang terdiri dari laki-laki 121 orang dan perempuan 7 orang serta anak-anak 3 orang,” terang Tri

Jumlah barang bukti sabu-sabu 672,54 gram, ganja 24,07 gram, extacy 97 butir
, karisoprodol/ carnophent / obat – obat lainnya 8084 butir

“Kita persentasekan crime total (CT) 92 perkara plus crime clearance (CC) 75 perkara atau 82 persen,” tukasnya. ***