KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru siap menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP), yang diminta warga Desa Sangking Baru terkait sengketa lahan di Kelumpang Selatan.

“Yang jelas ada permohonan kembali Desa Sangking Baru untuk hearing terkait sengketa lahan,” kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Senin (22/2/21).

Menurut eks Kades Bungkukan ini, luasan lahan yang disengketakan antara Koperasi Sawit Mandiri di bawah naungan Haji Abdullah dengan masyarakat Desa Sangking Baru cukup luas.

“Cukup luas yang disengketakan ini. Pernah sudah di hearing kan dulu, dan BPN memberi janji menyelesaikan permasalahan ini,” kata Syairi.

“Ini kan ada sertifikat Redis tahun 2008. Sehingga ini yang menjadi pemicu permasalahan,” ungkap Syairi.

Laporan dari warga yang dimasukkan ke dewan pada hari ini, kata Syairi, nama- nama yang muncul disertifikat itu bukan keseluruhan masyarakat Desa Sangking dan Sungai Nipah.

“Nama nama yang muncul disertifikat bukan keseluruhan warga Sangking dan Sungai Nipah, sehingga mereka hari ini mengajikan surat pembatalan sertifikat yang terbit itu,” ujarnya.

Syairi mengatakan bahwa desa meminta hearing memanggil Kanwil BPN Provinsi, juga pihak H Abdullah dan dinas terkait.

“Jadi kita siap akan hearingkan terkait ini, karena ini adalah salah satu aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD. Saya sudah disposisi ke Komisi I,” tutupnya. ***