KOTABARU, metro7.co.id – Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD, kalangan legislatif Kotabaru tengah menggodok satu buah peraturan daerah (perda).

Ihwal itu diutarakan Ketua DPRD Kotabaru belum lama ini saat menghadiri kegiatan di Banjarmasin.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan perda terkait retribusi ini belum bisa disahkan.

“Terkait Perda Retribusi ini belum bisa disahkan karena dari Mendagri menyampaikan agar menunggu permenya. Dan turunannya,” kata Syairi

Sementara dari edaran Mendagri paling lambat untuk perda ini pada 5 Januari 2022.

“Kemarin kita susul ke pemerintah pusat, namun masih belum bisa disetujui karena masih menunggu permennya,” katanya.

Karena waktunya tinggal sebentar lagi, dan paling lambat 4 Januari, langkah yang diambil pihaknya, akan tetap memaksakan agar tidak terjadi kekosongan regulasi.

“Karena kalau kita menunggu akan ada kekosongan regulasi dan ini bisa merugikan bagi daerah kita,” ujarnya.

Target perda yang disahkan ucap Syairi sudah terpenuhi tahun ini, hanya beberapa perda yang masih terkait regulasi di atasnya belum bisa disahkan.