KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru, Polda Kalsel, melalui Satresnarkoba mengungkap kasus narkotika dalam satu bulan. Nilainya mencapai setengah miliar rupiah.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didamping Waka Polres, Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasatresnarkoba, Iptu Peby Supriyadi dalam pers release, Senin (29/1/24) mengatakan sebanyak 9 orang pelaku yang diamankan terkait perkara tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan seberat 245,96 gram narkotika jenis sabu- sabu.

“Ada 3 perkara yang menonjol, tersangkanya adalah TW, barang bukti 29 paket sabu seberat 6,84 gram, yang diamankan di wilayah Pulau Laut Utara.

Kemudian tersangka ‘ I”, barang bukti sebanyak 24 paket sabu, seberat 4,80 gram, diamankan di Pulau Laut Utara.

“Dan RH, ini luar biasa barang bukti 10 paket sabu, seberat 233,20 gram. Diamankan di Desa Sebatung, Pulau Laut Sigam,” katanya

Tri menuturkan untuk barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp 500 juta rupiah. Diasumsikan dengan harga satu gram, Rp 2 juta setengah

Berhasilnya pengungkapan ini tambahnya, Polres Kotabaru telah menyelamatkan sekitar 2500 orang khusuanya generasi muda.

Pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114, ancaman 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kepemilikan barang bukti lebih 5 gram, ancamannya penjara seumur hidup

Narkoba yang beredar di Kotabaru sebut kapolres berasal dari luar Kotabaru. Polres kata dia akan terus mencari pemasok barang haram tersebut.

Ia tak segan mengingatkan kembali kepada masyarakat, jangan coba-coba berani berurusan dengan namanya narkoba. Dan jangan coba coba dengan narkoba karena akan ketergantungan. ***