KOTABARU, metro7.co.id – Kemenakertrans RI, resmi membuat keputusan untuk para kepala daerah di tingkat satu agar membuat keputusan menaikkan upah.

Kebijakan itu diikuti Provinsi Kalsel dengan kenaikan upah sebesar Rp29 ribu tahun ini.

Anggota DPRD Kotabaru tidak mengerti dengan pemikiran pemerintah pusat terkait kenaikan upah tersebut yang tidak lebih dari 1,09 persen.

“Sebagai legislator yang berasal dari aktivis buruh, saya pribadi sangat-sangat tidak mengerti kebijakan pusat terkait upah, mulai lahirnya UU Ciptakerja khusus klaster tenaga kerja yang banyak memangkas kesejahteraan kaum buruh sampai keluar PP36 Tahun 2021 terkait kebijakan pengupahan, menghapus upah sektoral,” ujar Roby dalam keterangan tertulisnya diterima metro7, Jumat (19/11/2021).

Padahal kata Sekretaris Komisi 1 DPRD ini, dengan adanya upah sektoral memberikan ruang masing-masing sektor pengusaha untuk berunding dengan pihak serikat pekerja.

Contohnya lanjut dia kondisi saat ini pengusaha tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit, harga CPO lagi naik-naiknya.

“Harusnya ada ruang buat teman berunding, toh tidak berdampak juga terkait keuntungan perusahaan Kabupaten Kotabaru,” kata dia

Menurutnya sangat jelas dirugikan akibat kebijakan pusat ini, mengingat 50 ribu buruh di Kotabaru ada di sektor tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.

“Ini akibat kebijakan pusat yang mengamputasi kebijakan daerah, sementara SDA kita dikeruk dan pajak serta perijinan semua ada dipusat. Daerah tinggal mendapat forsi bagi hasil yang tidak setimpal, begitu sulit kita bergerak untuk membangun daerah,” ujarnya. ***