BANJARMASIN, metro7.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemprov Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Perizinan Sektor Tambang: Tambang dalam Kawasan Hutan dan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di Mahligai Pancasila, Kamis (27/6) siang.

Rakor yang diikuti Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel itu dibuka langsung oleh pimpinan KPK RI Alexander Marwata, dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar.

Dalam pembukaan itu, Pimpinan KPK Alexander Marwata menyampaikan, hutan maupun tambang untuk kawasan Kalimantan menjadi sumber penerimaan terbesar baik APBD baik dari retribusi maupun pajak. Terkait eksploitasi sumber daya alam tidak bisa lepas dengan kelestarian lingkungan.

“Sangat erat hubungannya antara kelestarian lingkungan maupun untuk kemanfaatan ekonomi. Ini pilihan bagi daerah-daerah mau mengekploitasi atau mau melestarikan hutan untuk anak cucu kita. Ini harus menjadi kepentingan kita bersama,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sahbirin Noor, melalui Sekdaprov Roy Rizali Anwar mengungkapkan sektor pertambangan memang memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Kalsel.

Namun, di balik potensi ekonomi yang besar ini, bebernya, tentu saja dihadapkan pada tantangan utama bagaimana menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan.

“Kegiatan pertambangan, terutama yang berada di kawasan hutan, memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan bijak. Kita harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam kita tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” ungkapnya.

Gubernur Sahbirin juga mengatakan, rakor ini memiliki arti yang sangat penting dan momentum untuk duduk bersama, bertukar pikiran, dan mencari solusi terbaik dalam menata perizinan sektor tambang di Kalsel.

“Melalui forum ini, kita diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya pro-investasi, tetapi juga pro-lingkungan dan pro-rakyat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan beberapa poin penting yang akan menjadi fokus dalam penataan sektor pertambangan, khususnya MBLB di Kalsel.

Adapun terkait dengan penarikan retribusi atau pajak MBLB untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Gubernur Kalsel menambahkan, adanya dilema dalam tersebut karena di satu sisi, ada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penarikan retribusi MBLB hanya diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan yang memiliki izin.

Namun di sisi lain, juga menyadari bahwa retribusi/pajak MBLB ini sangat diperlukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung kegiatan pembangunan.

“Menghadapi situasi ini, kami menginstruksikan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan KPK. Tujuannya adalah untuk mencari mendiskusikan cara-cara yang mungkin ditempuh untuk mengelola situasi ini, termasuk kemungkinan regulasi khusus atau mekanisme alternatif yang dapat diterapkan,” bebernya.

Ia menyadari, bahwa ini adalah isu yang sensitif dan kompleks. Oleh karena itu, dalam proses ini, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa solusi yang djambil dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis terkait serta diharapkan dapat meminimalisasi dampak negatif kegiatan pertambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun terhadap aspek sosial ekonomi masyarakat.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif demi kemajuan Kalsel. Marilah kita manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang kita hadapi. Setiap pemikiran dan masukan dari anda semua sangat berharga dalam upaya kita mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” tutupnya.