KPL Gagalkan Penyeludupan 86 Trenggiling
Banjarmasin — Upaya penyeludupan puluhan trenggiling digagalkan oleh Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (4/1) lalu. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi dengan sebuah truk yang naik ke sebuah kapal tujuan Surabaya, sekitar pukul 00.00 Wita. Ternyata truk mengangkut 12 bok ikan itu berisi 86 trenggiling yang sudah mati dan membeku.
Kapolsek KPL Kompol Fachrul Sebastian, mengatakan terbongkarnya penyelundupan binatang yang dilindungi negara tersebut berawal satuan anggota KPL melakukan pengawasan kepada setiap kapal apapun yang bersandar di pelabuhan Trisakti.
Aparat curiga dengan sebuah truk yang bermuatan memasuki kapal yang mau berlabuh tujuan ke Surabaya. Setelah polisi menanyakan kepada supir bernama Supian dan pengurusnya bernama Rahman, warga Barabai, isi bok yang ada di dalam truk itu udang yang mau dibawa ke Surabaya.
Curiga, polisi pun membongkar bok tersebut. ”Ternyata apa yang dikatakan Rahman itu bohong. Bok ternyata berisi trenggiling,” kata Fachrul.
Keduanya pun akhirnya diamankan karena tak bisa menunjukkan dokumen yang sah, terkait pengiriman hewan trenggiling tersebut. ”Kasus ini terus dikembangkan dan untuk barang bukti sebanyak 86 trenggiling itu disimpan di Freezer Box tempat pelelangan ikan di Banjar Raya,” tandas Fachrul. (Metro7/Fit)
Kapolsek KPL Kompol Fachrul Sebastian, mengatakan terbongkarnya penyelundupan binatang yang dilindungi negara tersebut berawal satuan anggota KPL melakukan pengawasan kepada setiap kapal apapun yang bersandar di pelabuhan Trisakti.
Aparat curiga dengan sebuah truk yang bermuatan memasuki kapal yang mau berlabuh tujuan ke Surabaya. Setelah polisi menanyakan kepada supir bernama Supian dan pengurusnya bernama Rahman, warga Barabai, isi bok yang ada di dalam truk itu udang yang mau dibawa ke Surabaya.
Curiga, polisi pun membongkar bok tersebut. ”Ternyata apa yang dikatakan Rahman itu bohong. Bok ternyata berisi trenggiling,” kata Fachrul.
Keduanya pun akhirnya diamankan karena tak bisa menunjukkan dokumen yang sah, terkait pengiriman hewan trenggiling tersebut. ”Kasus ini terus dikembangkan dan untuk barang bukti sebanyak 86 trenggiling itu disimpan di Freezer Box tempat pelelangan ikan di Banjar Raya,” tandas Fachrul. (Metro7/Fit)
Tinggalkan Balasan