KPP Pratama Tanjung Sebarluaskan PPS Beserta Apresiasi Kontribusi Pajak Pusat Wajib Pajak di Tabalong, Balangan dan HSU.
TANJUNG, Metro7.co.id – KPP Pratama Tanjung menyelenggarakan acara Tax Gathering dan penghargaan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara (HSU) bertempat di Aston Tanjung City Hotel, Rabu (18/5/2022).
Diketahui, acara tersebut mengambil tema ‘Pajak Ampun Barataan’ dan diundang sebanyak 120 Wajib Pajak dari tiga Kabupaten.
Kepala KPP Pratama Tanjung, Edy Waluyo mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan sinergi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di tahun 2021.
“Selama ini sudah sangat berjalan baik sinerginya, sehingga tahun 2021 KPP Pratama Tanjung dapat menjalankan amanah yang ditugaskan,” ujarnya.
Selain hal itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar wajib pajak dapat lebih memahami.
“Dapat lebih memahami, tidak muncul salah persepsi tentang program PPS,” ucapnya.
Edy menginformasikan bahwa wajib pajak yang mengikuti PPS tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, sepanjang sudah dilaporkan keseluruhannya.
“Juga tidak ada sanksi perpajakan seperti umumnya,” katanya.
Dengan PPS tersebut, lanjut Edy, Pemerintah memberikan kesempatan seluruh wajib pajak yang selama ini ketidaktahuan, ketidakmengertian atau kekhilafannya sehingga belum betul dalam melaporkan hartanya di dalam SPT Tahunan.
“Dengan PPS ini diberikan kemudahan, terutama keringanan didalam masalah tarif dibandingkan dengan ketentuan umum sebelumnya,” ucapnya.
Terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela, Kepala KPP Pratama Tanjung berharap Wajib Pajak dapat mengenal lebih jauh dan memahami program tersebut.
Selanjutnya ia menghimbau para Wajib Pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar untuk dapat memanfaatkan program ini untuk menghindari sanksi sanksi perpajakan yang lebih berat.
Selain itu, KPP Pratama Tanjung juga memberikan penghargaan atas kontribusi pajak pusat yang diberikan dalam beberapa kategori, diantaranya kategori Wajib Pajak dengan penyetoran pajak terbesar, Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan penyetoran pajak terbesar dan pelaporan terpatuh di masing-masing Kabupaten.
Beberapa Wajib Pajak tersebut diantaranya adalah PT Adaro Indonesia, PT Pertamina EP, PT Pos Indonesia, CV Lima Bersaudara, PT Aulia Artania Alika dan CV Alibaba Tujuh Tujuh.
Sedangkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan penghargaan sebagai instansi penyetor pajak terbesar adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tiga Kabupaten Sementara,
Adapun untuk tingkat kepatuhan pelaporan pajak penghargaan pada masing-masing Kabupaten diberikan kepada RSUD Badaruddin Tabalong, Desa Sirap di Balangan, dan Dinas Perhubungan Hulu Sungai Utara.