KPU Banjarmasin Segera Tetapkan Tanggal Pelantikan Ibnu – Arifin
BANJARMASIN, metro7.co.id – Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilwali Banjarmasin 2020, KPU Kota Banjarmasin belum memutuskan tanggal penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih.
Hal itu lantaran KPU kota Banjarmasin masih menunggu surat dari KPU RI, yang mengacu pada putusan MK, sebagai perintah melaksanakan penetapan.
“Sebenarnya kami sudah penetapan. Tapi kita tetap harus menunggu surat dari KPU RI terlebih dahulu sebagai atasan kami,” ucap Syafruddin Akbar, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, melalui pesan singkat media sosial WhatsApp.
Meski demikian, Ia memastikan bahwa penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini bisa terselenggara paling lambat dalam 3 hari kerja setelah pembacaan putusan MK.
“Masih ada waktu antara Senin, (31/05) atau Rabu, (02/06). Karena tanggal 1 Juni itu tanggal merah. intinya tidak mungkin lewat dari sekitar tanggal-tanggal itu. Lokasinya masih seperti jadwal diawal yang ditunda, yaitu salah satu hotel berbintang di JL. A. Yani KM 5,” tambahnya.
Setelah tahap penetapan, selanjutnya akan diselenggarakan pelantikan. Dimana Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan diserahkan ke DPRD Banjarmasin untuk dilaksanakan sidang paripurna.
Kemudian akan keluar SK, yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Lalu mereka juga akan menerbitkan SK untuk pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kalau mendesak cepat bisa saja seminggu setelah penetapan itu diselenggarakan. Tapi tergantung dari DPRD saja lagi. Kita tidak sampai ikut kesana,” tutupnya. ***