BANJARMASIN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan lakukan Rapat Koordinasi terkait kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama Arief Budiman, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA yang dilaksanakan di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (7/6/2021).

Hasyim Asyari mengingatkan kepada seluruh pihak yang berwenang agar dapat melaksanakan PSU dengan cermat, terutama yang dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak terjadi lagi.

“KPU Kalsel sebagai penyelenggara Pilgub tahun 2020, tentu sudah mencermati apa saja yang menjadi poin-poin utama yang dipersoalkan oleh MK dalam putusannya, oleh karena itu kemudian disiapkan strategi agar tidak terjadi lagi sebagaimana yang ada di dalam pertimbangan putusan MK tersebut,” ujar Hasyim.

Hal tersebut dimaksudkan kepada semua pihak penyelenggara di semua tingkatan terutama KPPS, sehingga dapat bekerja dengan cermat, hati-hati dalam penghitungan suara, rekapitulasi suara maupun dalam mendokumentasikan hasil.

“Bekerja dengan cermat, dokumentasikan jumlah pemilih yang hadir, suara yang digunakan, suara sah masing-masing pasangan calon, kalau dikerjakan secara cermat dan hati-hati itu hasilnya akan valid,” lanjutnya.

Disampaikan pula bagi masyarakat yang akan mengikuti PSU tersebut kiranya dapat menunjukkan dokumen atau surat yang diperlukan, pada hari H harus membawa surat atau formulir C pemberitahuan kemudian dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan sudah rekam E-KTP.

“Identitas yang harus dibawah yakni E-KTP tidak bisa yang lain-lain seperti SIM, Pasport dan lainnya,” kata Hasyim. ***