TANJUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong membagi jadwal tempat kampanye untuk ketiga Paslon Bupati dan calon Wakil Bupati Tabalong Tahun 2024.

Pembagian tersebut berdasarkan permintaan dan kesepakatan para tim pasangan calon pada hasil rapat koordinasi yang digelar KPU Tabalong dengan dihadiri Bawaslu Tabalong dan pihak terkait lainnya, Jumat (27/9) di Hotel Jelita Tanjung.

Disampaikan oleh Anggota KPU Tabalong, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ihasnul Hakim, jadwal ini dibuat sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 pasal 4.

“KPU bisa menetapkan untuk jadwal kampanye,” ujar Ihsan, Sabtu (28/9).

Disebutkan Ihsan, hasil dari rapat sebelumnya disepakati bersama-sama untuk membagi tiga zona, yakni pertama wilayah 1 selatan, 2 tengah dan 3 utara.

Jadwal kampanye tersebut, dikatakan Ihsan, dibagi menjadi tiga zona atau wilayah, pertama wilayah 1 atau selatan, Kecamatan Banua Lawas, Pugaan, Kelua dan Muara Harus.

Kemudian wilayah 2 atau tengah, Kecamatan Tanjung, Tanta dan Murung Pudak. Sementara wilayah 3 Kecamatan Bintang Ara, Haruai, Upau, Muara Uya dan Jaro.

“Pembagian wilayah ini disepakati bersama untuk berkampanye. Paslon diberi kesempatan berkampanye dua hari,” ungkapnya.

“Kita bagi secara adil sesuai dengan pembagian hari yang sama dengan wilayah yang telah di jadwalkan oleh KPU,” sambung Ihsan.

Selain itu, ditambahkan Ihsan, disepakati juga pembagian jadwal ini berlaku pada 1 Oktober 2024 hingga masa berlaku kampanye berakhir.

Pada jadwal yang telah ditetapkan KPU Tabalong pada tanggal 1-2 Oktober pasangan calon nomor urut 1, H Marlan-Murjani berkampanye di zona 3 atau wilayah Utara Tabalong.

Kemudian, paslon nomor urut 2, H Norhasani – H Gusti Kadarusman berkampanye di zona 1 atau di wilayah Selatan Tabalong.

Sementara, paslon nomor urut 3, HM Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf berkampanye di zona 2 atau wilayah Tengah Tabalong. ***