TANJUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi layanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024, Rabu (16/10) di Hotel Jelita Tanjung.

Acara tersebut turut dihadiri PPK se Tabalong, camat, perwakilan SKPD, perusahaan hingga tim pemenangan calon kepala daerah.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengatakan, Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengatakan, sosialisasi ini bentuk ikhtiar pihaknya melindungi pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

“Melindungi hak pilih melalui layanan pindah memilih dimulai setelah ditetapkan dan diumumkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

Menurutnya, pelayanan pindah memilih ini hanya untuk Pilkada Kalsel dan Tabalong, terlebih pemilih harus terdaftar dalam DPT asalnya tinggal.

“Kalau tidak terdaftar dalam DPT tentunya tidak bisa dilayani,” katanya.

Ardi menerangkan, pemilih dapat melakukan prosesi pindah memilih harus memuat alasan yang sudah dituangkan dalam aturan di antaranya, pindah alamat, pekarja di luar domisili, pemilih sakit yang menjalani rawat inap dan menjalankan tugas di tempat lain saat pemilihan.

Ardi lanjut menjelaskan, pengajuan pindah memilih dapat dilakukan 7 hari sebelum pemungutan suara sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai poin, ada 30 hari sebelum pencoblosan dan 7 hari sebelum pemungutan suara,ā€¯jelasnya.

Ardi menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih bisa mendatangi kantor KPU Tabalong, PPK dan PPS tempat tujuan atau di tempat asalnya. ***