TANJUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong soasialisasikan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Selasa (21/03/2023).

Sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Dapil tersebut.

Ketua KPU Tabalong Ardiansyah mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak pilih untuk memilih Presiden dan wakilnya.

“Misal ada KTP yang bukan berdomisili di wilayah setempat, maka ia bisa menggunakan hak pemilih pindahan, dengan catatan harus terdaftar dahulu di daerah asalnya,” katanya ketika di Hotel Jelita Tanjung.

“Ini penting dan bantu kami mensosialisasikan kepada masyarakat yang khususnya bukan penduduk asli daerah Tabalong agar bisa memastikan dirinya terdaftar sesuai dengan administrasi KTP elektroniknya,” lanjutnya.

Ardiansyah menjelaskan perkara alokasi DPD bahwa ada 4 kursi di setiap Provinsi dan untuk pemilihannya yakni berdasarkan ruang lingkup Provinsi tersebut.

“Teruntuk masyarakat Kalsel tentunya kita punya hak pilih terhadap calon DPD nantinya, dan untuk masyarakat yang bukan berdomisili Kalsel maka ia dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPR RI alokasi kursinya ada 11 kursi yang terbagi menjadi 2 Dapil.

“Dapil 1 ada 6 kursi meliputi wilayah Kabupaten/Kota yakni Barito Kuala, Banjar, Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan dan Tabalong, dan Dapil 2 ada 5 kursi yang terdiri wilayah Banjaramsin, Banjarbaru, Tanbu, Tala dan Kota Baru,” ungkapnya.

Semantara anggota KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelanggarakan, Hatmiati menyampaikan bahwa proses pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai sebentar lagi.

“Untuk proses pendaftaran calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotatepatnya sebentar lagi dimulai tepatnya pada minggu terkahir bulan April,” ujarnya

Diketahui bahwa Kabupaten Tabalong mendapatkan alokasi sebanyak 30 kursi yang terbagi menjadi 4 Dapil, dan berikut rincian Dapil serta lingkup wilyahnya,
Dapil 1 : 7 kursi yang meliputi wilayah Kecamatan Tanjung dan Tanta.
Dapil 2 : 7 kursi untuk wilayah Banua Lawas, Kelua, Muara Harus dan Pugaan.
Dapil 3 : 9 kursi untuk wilayah Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro, dan Bintang Ara.
Dapil 4 : 7 kursi untuk wilayah Murung Pudak. ***