TANJUNG – Menjelang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Tabalong menggelar pertemuan dan jumpa pers dengan para awak media yang aktif di bumi Saraba Kawa pada Rabu (7/12) di aula kantor KPUD Tabalong.
Ketua KPUD Tabalong Agus Musdianoor didampingi Sekretaris Suparman dan beberapa Komisiooner menjelaskan seputar peraturan pemerintah dan Undang-Undang RI tentang pemilihan gubernur dan Bupati dan walikota, diantaranya peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Selebihnya Agus Musdianoor bersama sekretaris dan Komisioner KPU menjelaskan beberapa hal terkait persiapan penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang akan digelar pada tahun 2018 mendatang. Juga   menyiapkan rancangan kegiatan beserta keperluan dana untuk Pilkada Tabalong 2018 sebesar Rp.29.468.247.800 yang sudah diserahkan ke Pemkab Tabalonng untuk selanjutnya disahkan di DPRD kabupaten Tabalong. (metro7/vino)