Kronologis Pencurian Toko Emas Kelua, Pelaku Sempat Dipergoki Wakar
TANJUNG, metro7.co.id -Polres Tabalong menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pedana pencurian dengan pemberatan yakni pembobolan toko emas di Pasar Kelua, Senin tadi di halaman Mapolres.
Pimpinan Kapolres Tabalong diwakili Waka Kompol Reza Bramantya, didampingi Kasat Reskrim Trisna Agus Brata, dan Kasi Humas Iptu Mujiono menceritakan kronologis penangkapan pelaku.
Peristiwa terjadi di sebuah Toko di Mall Pasar Kelua Rt. 004 Kelua Tabalong pada Rabu (13/04/2022) sekitar jam 21.30 wita.
Tersangka inisial M alias Ulis (26), warga Desa Haribau Rt. 06 Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan profesinya tidak mempunyai pekerjaan atau penggangguran.
Lalu inisial MA alias Amin (44), warga jalan Setosa Desa Parigi Rt. 1, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berprofesi sebagai tukang pandai besi.
Korban seorang pria inisial FH (25), pedagang Toko Emas Pasar Kelua, warga Desa Purai Kecamatan Kelua, Tabalong.
Uang tunai kurang lebih Rp 5 juta rupiah, perhiasan emas imitasi dan 1 gelang jam bayi seberat 1 gram dengan nominal kurang lebih Rp 1 juta rupiah, yang diperkirakan total kerugian Rp 6 juta rupiah.
Barang bukti yang disita petugas, Uang tunai sebesar Rp 1.524.000,- uang sisa hasil kejahatan, 1 buah gergaji besi diduga alat yang dipergunakan untuk memotong gembok pintu toko dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang dipergunakan dalam aksi kejahatan curat.
Modus operandi tersangka masuk kedalam toko dengan cara membongkar gembok dengan menggunakan gergaji besi dengan cara bergantian.
Motif kejahatan tersangka M alias Ulis karena tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran dan tersangka MA alias Amin karena diajak oleh tersangka M alias Ulis.
Uraian singkat kejadian, Rabu, 13 April 2022, tersangka Ulis memiliki niat untuk melakukan perbuatan pencurian toko milik korban yang berada di Pasar Kelua, karena tidak memiliki sepeda motor selanjutnya mengajak tersangka Amin, dan tersangka Amin menyanggupinya dengan menyiapkan gergaji besi.
Sebelum berangkat ketujuan kedua tersangka terlebih dahulu meminum minuman beralkohol, setelah itu sekitar jam 18.00 Wita keduanya berangkat dari kampungnya di Nagara – Hulu Sungai Selatan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka Amin.
Kemudian sekitar jam 20.00 Wita bersamaan dengan kegiatan shalat tarawih tersangka melakukan perbuatannya di toko milik korban dengan merusak gembok pintu toko menggunakan gergaji besi yang dilakukan secara bergantian. Setelah terpotong tersangka Ulis masuk kedalam toko dan menutup pintu, sedangkan tersangka Amin menunggu di sekitaran terminal Kelua.
Saat berada di dalam toko tersangka Ulis kepergok penjaga malam / wakar yang kemudian membuka pintu Rolling Door, wakar sempat bertanya “siapa itu” dan tersangka Ulis langsung menyalakan lampu sambil menjawab “menyusuni barang – barang disuruh bos”, tanpa menaruh curiga dan karena sering melihat orang tersebut di toko, maka penjaga malam atau wakar meninggalkan toko tersebut.
Setelah itu tersangka Ulis melanjutkan perbuatan dan mengambil uang tunai sebesar kurang lebih Rp 5 juta rupiah yang berada di toko dan mengambil beberapa perhiasan emas imitasi, namun perhiasan dan uang sebesar Rp 2,5 juta rupiah yang dikantonginya di jaket terjatuh saat perjalanan pulang ke rumahnya.
Kemudian penangkapan kedua pria tersebut pada hari jum’at (15/04/2022), diawali tertangkapnya M alias Ulis di halaman pesantren yang ada di wilayah Kandangan Hulu Sungai Selatan jam 20.00 Wita,.
Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap MA alias Amin yang sedang bermain domino di kediamannya Di Desa Habirau Rt. 6, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Ulis dan Amin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan Mereka berdua di jerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana. Secara bersama – sama, dengan ancaman hukuman selama – lamanya 7 tahun penjara.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Wakapolres Kompol Reza Bramantya, mengatakan pelaksanaan ibadah puasa Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah sudah berjalan minggu ke – 2 dan juga sudah mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mencegah aksi kejahatan, maka pihaknya harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengundang niat dan kesempatan seseorang untuk melakukan aksi kejahatan pencurian. “Jadilah ‘polisi’ bagi diri sendiri yang selalu ingat dan waspada,“ imbau Kapolres Tabalong. **