TANJUNG, metro7.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam bersama Badan Narkotika Nasiaonal (BNN) Kabupaten Tabalong tandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) , Senin (5/2).

Adapun pendantanganan MOU langsung dilakukan oleh Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika bersama Kepala BNNK Tabalong, AKBP H. Tukiman, di kantor BNNK setempat.

Disampaikan oleh Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika, bahwa MOU yang pihaknya lakukan bersama BNNK Tabalong adalah upaya untuk memberikan pendampingan kepada tersangka yang diamankan oleh BNNK Tabalong. Terutama mereka yang tidak mampu.

“Nanti didampingi LBH kami, apabila para tersangka tersebut memang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan penasehat hukum sendiri,” ujar Irana pada metro7.

Disamping pendampingan terkait, Irana menyebut pihaknya membantu mensosialisasikan ke masyarakat tentang program P4GN.

Kemudian pihaknya mengucapkan terimakasih kepada BNNK Tabalong karena sudah memberikan kepercayaan dengan bekerjasama dengan LBH di dalam pelaksanaan P4GN maupun terkait perkara yang akan ditangani pihak BNNK Tabalong.

“Mudah-mudahan adanya sinergitas ini Kabupaten Tabalong bisa mengurangi atau jangan sampai kabupaten kita ini jadi ladang peredaran gelap narkoba,” terangnya.

Sementara Kepala BNNK Tabalong, AKBP H. Tukiman, mengatakan bahwa MOU yang dilakukan bertujuan untuk menguatkan sinergitas dalam P4GN di “Bumis Saraba Kawa”.

“Baik dalam bidang pendampingan penyuluhan serta pemberantasan khususnya norkoba yang ada di Kabupaten Tabalong,” ucapnya.

“Kita juga melakukan upaya pendampingan sosialisasi dalam bidang pemberantasan, masalah saksi, korban dan sebagainya.” tandasnya. ***