TANJUNG, metro7.co.id – Demi mendapat upah satu setengah juta rupiah, seorang yang diduga kurir merangkap bandar narkoba berinisial RD (47) warga Pelambuan Banjarmasin harus berujung jeruji, setelah aksinya berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di Maburai, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Selasa (05/01) malam.

Seyogyanya barang haram tersebut akan dikirimkan kepada salah seorang pelanggan yang ada di Kabupaten Tabalong. Namun berkat kesigapan petugas pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian masing-masing bungkus seberat 5,13 gram, 5,09 gram, 5,9 gram dan 5,09 gram, hingga berat total 20,4 gram.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita yakni 1 buah tas polo track warna coklat, 1 buah Handphone, 1 kantong plastik warna hitam, 1 bungkus tissue dan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi pada Rabu (6/01) sore, membenarkan giat penangkapan diduga bandar sekaligus kurir narkotika oleh petugas Satresnarkoba dan unit Jatanras Satreskrim dibawah pimpinan AKP Zaenuri, SH kasat Resnarkoba Polres Tabalong tersebut.

“Berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa ada pergerakan seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari kota Banjarmasin menuju Tanjung menggunakan sebuah mobil, petugas langsung menyasar ke lokasi. Sekitar jam 21.30 wita petugas melihat mobil yang dicurigai sesuai infiormasi lalu memberhentikan mobil tersebut dengan alasan akan menitip barang untuk dikirimkan. Didalam mobil petugas melihat seorang penumpang yang sudah dicurigai sebagai pelaku dan akhirnya langsung ditangkap oleh petugas,” terang Ibnu.

Setelah ditangkap lanjut Ibnu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan benar saja pada tas milik pelaku ditemukan 4 paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,4 gram.

“Dari keterangan pelaku, barang jenis sabu-sabu yang dibawanya akan diserahkan kepada konsumen yang berada di Tanjung. Dan pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari seseorang di Banjarmasin,” tambah Ibnu.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. *