AMUNTAI, metro7.co.id – Terhitung sejak tanggal 19 – 29 Mei 2024, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan jajaran polsek berhasil melakukan pengungkapan 7 kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dari pengungkapan 7 kasus ini, Satresnarkoba menetapkan 7 orang menjadi tersangka yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan dengan total barang bukti berjumlah 33,18 gram sabu.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo Kamis (30/5/2024) mengatakan, 7 orang tersangka yang diamankan ini berasal dari LP yang berbeda baik dari Satresnarkoba Polres HSU maupun Polsek jajaran.

Dengan pengungkapan kasus ini, Sutargo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Namun, semua itu tentunya tidak lepas dari peran penting orang tua agar senantiasa menjaga dan memperhatikan anak-anaknya sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai upaya menekan kejahatan ini, masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui terjadi penyalahgunaan narkoba kepada polisi,” pungkasnya.

Adapun 7 orang tersangka dan barang bukti dari pengungkapan kasus ini sebagai berikut :

1. HI (36) warga Desa Hulu Pasar barang bukti 13 paket sabu berat bersih 1,72 gram.

2. MA (31) warga Desa Kota Raden Hilir barang bukti 1 paket sabu berat bersih 0,04 gram.

3. P (33) warga Desa Rukam Hilir, barang bukti 1 paket sabu berat bersih 5,06 gram,

4. D (31) warga Desa Tangga Ulin Hilir, barang bukti 1 paket sabu berat bersih 0,10 gram.

5. M (34) Desa Palampitan Hilir dengan barang bukti 1 paket sabu berat bersih 0,04 gram.

6. PR (51) warga Desa Banua Binjai Barabai, barang bukti 5 paket sabu berat bersih 25,28 gram

7. AR (28) warga Desa Hambuku Raya barang bukti 6 paket sabu berat bersih 0,94 gram.