BARABAI, metro7.co.id – Upaya penegakkan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 tentang Prokes terus digencarkan oleh aparat gabungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP HST, aparat gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Satpol PP, BPBD HST, Dinas Perhubungan dan Mahasiswa STAI Barabai. Rabu (30/9).

Kasat Pol PP HST, Abdul Razak menyampaikan, hari ini dibagi 2 tim, di Jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai dan di Pasar Tradisional.

“Dari tanggal 20 hingga hari ini tanggal 30 September 2020, masih ditemukan warga masyarakat HST yang tidak mematuhi Prokes,” katanya.

Hal ini terbukti, lanjut Razak, kami menemukan 40 orang yang tidak menggunakan masker, 31 orang di Jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai, dan 9 orang di Pasar Sungai Buluh.

“Adapun sanksi yang kami berikan adalah 35 orang mendapatkan saksi sosial menyapu dan 5 orang membeli masker,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto mengatakan, pihaknya selalu siap membantu membangun pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi prokes dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Danang.

Sedangkan Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin menambahkan, anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protkes ini merupakan tim mobile.

“Tiap-tiap Koramil sudah terbentuk tim penanganan Covid-19, yang siap digerakkan setiap saat,” tutup Dandim. *