TANJUNG, metro7.co.id – Lagi, Dua orang pria berinisial MS (23) dan AR (37) Kecamatan Banua Lawas, diduga berprofesi sebagai bandar judi online diringkus Satreskrim Polres Tabalong di sebuah Poskamling Desa Sungai Anyar Banua Lawas, Sabtu (4/5).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya MS dan AR tersebut, terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.

“Warga yang gerah dengan kegiatan perjudian online yang dirasa merusak mental dan ekonomi warga, lantas melaporkannya ke Polres Tabalong,” ungkap Joko.

Kronologid penangkapan diterangkan Joko, pelaku MS berhasil diamankan disebuah poskamling di Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas. Sedangkan pelaku AR diamankan disebuah toko handphone.

“Saat ini MS dan AR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandas Joko.