KANDANGAN, metro7.co.id – Bersama tim gabungan TNI dan Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mensosialisasikan dan menerapkan Perbub nomor 44 tahun 2020. Jumat (04/09/2020).

Bertempat di Pasar Los Batu Kandangan dan lingkungan sekitar, tim gabungan berpatroli menjaring masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dari hasil kegiatan ini, didapati banyaknya masyarakat yang masih belum sepenuhnya menaati protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.

Puluhan pelanggar yang terjaring, oleh petugas diberikan sanksi sosial menyapu jalan dan menjadi Juru Kampanye (Jurkam) himbauan pencegahan penyebaran Covid 19.

“Berdasar temuan dilapangan dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan, bukan tidak mungkin sanksi berikutnya adalah langsung menerapkan sanksi administrasi,” ujar Indera selaku Koordinator Kegiatan Satpol PP.

Dikatakan oleh Indera, daripada terkena denda sampai 250 ribu, lebih baik kita mamakai masker dan mamatuhi protokol kesehatan.

“Mari kita saling tanggap, peduli, dan bekerjasama dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini,” imbaunya.

Masih banyaknya pelanggar yang ditemui, menanggapi hal itu, secara terpisah Kepala Satpol PP HSS, Iwan Friady mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan patroli gabungan. ***