TANJUNG – Untuk pendayagunaan pengelolaan keuangan Negara yang lebih baik dan tepat sasaran serta agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan satu permasalahan berakibat pada kerugian Negara maka pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Tabalong melakukan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Kalimantan Selatan.
Kemudian baru-baru tadi ditindaklanjuti lagi dengan evaluasi setelah MoU berjalan 4 bulan di aula ruang rapat utama Bupati Tabalong dengan dihadiri Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani, Ketua DPRD H.Darwin Awi, Sekretaris Daerah H.Abdul Muthalib Sangaji, para Asisten, Kepala Bagian, Kepala SKPD terkait sedangkan dari BPKP sendiri hadir Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan Edy Karim.
Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengatakan MoU antara Pemkab Tabalong dan BPKP Kalimantan Selatan sebagai upaya untuk melakukan pembenahan mengingat tidak saja terkait dengan pengelolaan laporan asset 2013 saja namun laporan asset 2012 juga.
Diakui oleh Bupati bahwa untuk penyelesaian temuan-temuan BPK telah dilaksanakan dengan maksimal namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pembenahan disebabkan yang pertama masih terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki SKPD-SKPD dibanding asset yang dikelola lebih besar oleh karenanya perlu mencetak tenaga-tenaga baru.
Kedua kelemahan dalam pelaksanaan input asset data terkadang lemah dalam sistem pengoperasionalan (teknikal eror) dan yang ketiga adalah masalah SDM yang terbatas dalam melaksanakan penilaian aset.
Usai kegiatan evaluasi MoU dilakukan penandatanganan pernyataan oleh kepala-kepala SKPD secara simbolis tentang komitmen untuk penyelesaian penatausahaan aset SKPD masing-masing. (Metro7/Via)