KOTABARU, metro7.co.id – Operator speedboat (perahu cepat) yang speedboatnya tenggelam di sekitar Pulau Burung, Kelumpang Tengah, hingga dua penumpang 2 tewas, ditetapkan tersangka.

Ihwal itu disampaikan Kepala Satpolair, Polres Kotabaru, AKP Koes Adi Dharma melalui PS Kanit Gakkum Aiptu Ponco Irawan.

Ponco menyebut penyidik juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi. Hingga resmi menahan operator speedboat.

Karena ada unsur kelalaian, ujar Ponco, Budiansyah yang merupakan warga Tanjung Batu, ditetapkan sebagai tersangka

“Operatornya mengaku lalai, sehingga menyebabkan jatuh korban jiwa,” kata Ponco.

Ponco menambahkan kelalaian pertama karena kelebihan muatan.

Yang kedua, tidak memberi jaket pelampung. Kemudian kondisi body speedboat ternyata retak.

“Sebelum berangkat, kondisi badan speedboat retak. Meskipun, sudah dilakukan perbaikan,” beber Ponco.

Ponco mengatakan speedboat itu diperbaiki.” Pada Selasa, Rabu, Kamis tidak apa. Hari Jumat kejadian,” jelasnya. *