BANJARMASIN, metro7.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berhasil menggagalkan pengiriman satwa burung ilegal di Desa Batakan Panyipatan Tanah Laut yang akan dikirim ke pulau Jawa Surabaya.

Dua orang pelaku dibawa dan diamankan ke Markas Komando Lanal Banjarmasin untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan pendalaman.

Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla diwakili Perwira Pelaksana Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol didampingi Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Prov. Kalsel Yudono Susilo SH dan perwakilan BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah Kalimantan seksi I Palangaka Raya Ode Mayong mengatakan, benar Lanal Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa burung secara ilegal. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat Tim intelijen Lanal Banjarmasin yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan dilokasi kejadian.

Modus operandinya para pelaku menggunakan transportasi darat selanjutnya menjelang tengah malam atau waktu dini hari bergerak ke pantai menggunakan kapal kayu/klotok melalui Sungai Tanjung Dewa dibawa ke tengah laut (ship to ship) ke kapal yang sudah menunggu di tengah laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Banjarmasin memerintahkan agar segera dibentuk 2 Tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut dilokasi yang dicurigai.

Sekira pukul 04.15 Wita Tim berada di pantai Batakan mencurigai 2 unit kendaraan melintas dan melaksanakan pengejaran, 1 unit kendaraan berupa pick up berhasil dihentikan, sementara 1 unit kendaraan kabur. Selanjutnya dilaksanakan pengecekan kepada pelaku dan penggeledahan muatan yang ditutup terpal ditemukan muatan ratusan keranjang berisi burung ilegal berbagai jenis.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu Ahmad Fitriansyah, 51 tahun, alamat Jl. Intan Sari Komp. Putri Duyung No. 21 RT. 021 RW. 002 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat dan Ahmad Idham, 40 tahun alamat Komp. Persada Raya II Jalur 9 No. 52 RT. 009 RW. 000 Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar.

Menurut keterangan pelaku bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan 4 kali dengan tujuan Surabaya dan modus operandi yang sama yakni dengan kapal kayu/kelotok dari wilayah Batakan menuju ke laut dengan cara ship to ship ke atas kapal nelayan berasal dari Madura dan burung berbagai jenis tersebut berasal dari berbagai tempat di wilayah Kalsel dan Kalteng serta harga burung – burung mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun barang bukti dan muatan burung ilegal yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan jenis Pick Up merk Suzuki dengan No. Pol : DA 8690 BO sedangkan burung berjumlah sekitar 1300 ekor beberapa jenis diantaranya beo, jalak nias, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar dan lincang.

Ditempat yang sama, Yudono menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Lanal Banjarmasin, ini merupakan prestasi yang luar biasa dan penangkapan terbesar di tahun 2022 ini. “Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja dan kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama,” katanya.

Acara diakhiri dengan pelimpahan semua barang bukti dan pelaku kepada Tim BKSDA guna proses hukum lebih lanjut. ***