Langgar Perda, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Salpol PP
BATULICIN, metro7.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan tiga pasang bukan suami istri, dan 11 minuman beralkohol saat giat operasi kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat, Selasa Malam (14/2/2023).
Kepala Satpol PP Kab. Tanbu Anwar Salujang mengungkapkan, saat melakukan operasi di tempat hiburan malam, tepatnya di Jln. Pros Serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat, pihaknya menemukan 11 botol Anggur Merah dan tujuh botol Bir Bintang.
“Kita amankan itu di Karaoke Pink jam 20.00 Wita,” kata Anwar Salujang.
Setelah itu ketika pihaknya menyambangi dua Hotel, ia berhasil menciduk tiga pasangan bukan suami istri. “Satu pasang di Hotel Mega Indah, dan dua pasang di Hotel Candra. Mereka dibawa ke kantor untuk ditindak lebih lanjut,” tandas Anwar Salujang.
Sementara, pasangan bukan suami istri itu diamankan dikantor Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu. “Benar telah di amankan di Dinas Satpol PP dan Damkar,” kata Anwar Salujang kepada metro7.co.id melalui pesan singkanya, Rabu Malam (15/2).
Ia menjelaskan, setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas, berikutnya yang bersangkutan diperiksa oleh TIM Kesehatan HIV/AID.
Selanjutnya akan diadakan pembinaan dan penyuluhan oleh Dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, dan lain-lain. “Setelah itu baru pemanggilan kedua orang tua/keluarganya untuk diserahkan, dan dibawa pulang ke rumahnya masing-masing,” tungkasnya.
Giat operasi kepatuhan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan Nota Dinas Persetujuan Kasatpol PP dan Damkar Nomor : B/090/Pol-Dam-P1/Il/2023 Tanggal 14 Februari 2023.
Dengan menurunkan personil Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidik, Personil PPUD, Damkar, dan Disdukpencapil. ***