KOTABARU, metro7.co.id – Laporan dugaan kampanye hitam yang ditujukan ke paslon 2 (2BHD) distop Bawaslu Kotabaru. Paslon 1 (SJA-Arul) mengaku menghargai dan menghormati keputusan yang diambil Bawaslu Kotabaru

“Kalau tidak masuk secara materiil maupun formilnya pengaduan kita ke bawaslu, mereka kan punya pandangan tersendiri. Mereka mengatakan itu tidak bisa dilanjutkan untuk diregistrasi. Itu kan bahasanya bahasa undang- undang. Kita pun menghargai apa pun yang disampaikan bawaslu,” kata Kuasa Hukum Paslon 1, Tri Wahyudi Warman kepada wartawan di Posko Pemenangan. Rabu (4/11).

Tri mengutarakan pihak Paslon 1 pun tidak merasa keberatan atas putusan tersebut. Semua kata dia berhak untuk menyampaikan dan mengadukan.

“Namun apabila itu dalam perjalannya tidak memenuhi apa yang disampaikan bawaslu sesuai dengan undang-undang pilkada kami sangat menghormati,” ujarnya.

Terkait upaya lain, ia menyampaikan sampai hari ini dirinya belum ada perintah langsung baik dari Sayed Jafar maupun Andi Rudi Latif dan tim kampanye lain atau koalisi, perintah untuk menindaklanjutinya.

“Tapi saya bisa pastikan kami tidak akan melanjutkan apa pun, yang berkaitan dengan mencari kesalahan orang lain. Kami akan fokus kepada program-program kampanye kami, program yang akan disampaikan kepada masyarakat terlepas dari permasalahan hukum apapun nantinya,” pungkas Tri. *