Legislatif, Eksekutif dan Masyarakat Tabalong Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
TANJUNG, metro7.co.id – Seluruh anggota DPRD (Legislatif), Organisasi Perangkat Daerah (Eksekutif) dan perwakilan organisasi kemasyarakatan di Tabalong mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi, Selasa (14/11), di Aula Balai Rakyat Dandung Sukhrowardi Komplek Pendopo Bersinar Pembataan.
Sosialisasi menghadirkan pemateri dari Wilayah III KPK, diantaranya Direktur Koordinasi dan Supervisi, Bahtiar Ujang Purnama.
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani yang juga sebagai peserta sosialisasi dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi yang dilaksanakan ini dengan harapan upaya-upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Tabalong supaya bisa lebih terarah dan lebih baik lagi.
“Kita sama-sama mengetahui, setiap tahun dilakukan monitoring terhadap capaian kinerja pencegahan korupsi melalui tata pengelola pemerintahan di Seluruh Wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Tabalong. Hal tersebut dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh KPK, yaitu apa yang disebut Monitoring Center for Prevention (MCP),” bebernya.
Pada tahun 2022 yang lalu, ujarnya, total capaian MCP di Kabupaten Tabalong berada diangka 93 dan ketika kita masih berada diangka 46 kita terus berupaya untuk meningkatkan capai tersebut.
“Dan untuk tahun 2023 ini juga kita upayakan lebih dari capaian tahun tahun 2022. Tentunya capaian tersebut merupakan hasil yang sangat baik, bahkan kita mendapatkan angka maksimal pada area intervensi perencanaan dan penganggaran, perizinan, tata kelola pembangunan desa yang mendapat skor seratus, mudah-mudahan tahun ini area intervensi bisa mencapai angka seratus,” katanya.
Pemateri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama dalam paparan materinya menyampaikan terkait klasifikasi korupsi sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta terkait pilar utama pemberantasan korupsi yang dijelaskannya ada 3 sistem, sistem ekonomi, hukum dan politik.