BANJARMASIN – Meski sudah mendapatkan vonis bebas akhir 2014 lalu, lima TKI asal Kalsel masih di penjara di Arab Saudi . Mereka menunggu pembebasannya.
Seperti diketahui, pada November lalu, pengadilan Arab Saudi sudah memvonis bebas. Namun, bukan lantas diserahkan langsung dengan dideportasi.
Seperti diketahui, lima TKI Kalsel, Abdul Aziz, Ahmad Zizi Hartati, M Mursyidi, Saiful Mubarak bin H Abdullah dan Sam’ani bin M Niyan divonis hukuman pancung karena membunuh warga Pakistan.
Kadisnaker, Antonius Simbolon mengungkapkan vonis bebas sudah didapat. Namun, berdasarkan informasi dari kedutaan besar, ada permasalahan lain. Ada pengecekan kembali, apakah masih menyisakan hutang.
Untuk proses pemulangan ke Indonesia, Arab Saudi juga memiliki aturan sendiri. Permasalahan administrasi ini yang memerlukan waktu. Meski, pada akhirnya memang akan dideportasi.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya,” ucapnya. (metro7/fit)