Limbah Bekas Penanganan Covid-19 Dimusnahkan dengan Incenerator
TANJUNG – Demi menjaga kebersihan lingkungan Tabalong dari virus Corona, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong berikan penanganan pengelolaan limbah infeksius dari penderita Covid-19.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rowi Rawatianice berikan penjelasan terkait penanganan limbah tersebut di Kabupaten Tabalong.
“Bulan April kemarin kami menerima surat edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penanganan limbah B3 infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19,” katanya Selasa, (9/6).
Ia menjelaskan, ada 2 sumber limbah B3 infeksius tersebut yaitu dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dan non fasyankes yaitu dr rumah tangga. DLH hanya menangani limbah infeksius yg non fasyankes. Limbah infeksius tersebut dapat berupa hazmat, sarung tangan, masker dan sebagainya.
“Terkait Fasyankes itu merupakan limbah yang dihasilkan dari pihak Rumah Sakit, dan ditangani langsung oleh RSUD,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya diminta bantuan menangani bagian isolasi di RSUD Lama dan Rumah Sakit Pertamina, ditambah dengan posko perbatasan dan setiap kecamatan.
“Di posko kemungkinan limbahnya sedikit saja, namun ketika di tempat Isolasi dan Rumah Sakit Pertamina ada hazmat dan alat-alat perlindungan lainnya,” jelasnya.
Rowi menjelaskan kembali, limbah infeksius yang terkumpul tersebut disetorkan atau diserahkan ke RS Badaruddin di Maburai untuk dimusnahkan menggunakan incenerator dengan suhu minimal 800 derajat celsius. (metro7/dlh)
Reporter : Ahmad Fadilah / Tabalong – Kalimantan Selatan.