PARINGIN – Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diharapkan akan mampu menjadi solusi jangka panjang atas masalah klasik dan mendasar pada pembangunan pertanian terkait lahan.
Bupati Balangan H Sefek Effendie menegaskan bahwa potensi besar kabupaten balangan, yakni lahan pertanian pangan produktif harus dilindungi dari alih fungsi lahan, baik itu pertambangan, perumahan maupun peruntukan lain yang mengurangi luasan atau kualitasnya.
“jika pun terjadi  alih fungsi lahan itu dimungkinkan, maka harus dengan persyaratan yang tidak mudah serta kewajiban kompensasi yang tinggi,” tegas Sefek dalam satu kesempatannya.
Diutarakannya, pemerintah daerah juga harus memberi stimulan maupun insentif bagi petani, baik berupa benih, pupuk, obat-obatan maupun sarana produksi lainnya, hal inia sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap komitmen petani untuk mempertahankan lahan produktifnya dari alih fungsi lahan.
Di sisi lain, Kata Sefek juga harus mensosialisasikan dan membangun kesadaran di kalangan petani, bahwa insentif yang diberikan tersebut juga diiringi dengan kewajiban untuk mengupayakan dua kali panen per tahun untuk setiap luasan lahan.
“Selain untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani sendiri, kewajiban tersebut juga sebagai upaya kita untuk menjaga pencapaian swasembada atau surplus pangan, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional maupun daerah,” katanya lagi.
Dalam Hal ini kata Bupati, Pemerintah tidak mungkin menentukan dan menetapkan lokasi-lokasi LP2B secara sepihak, melainkan harus dengan kompromi dan kerjasama dari masyarakat, atau lebih spesifik, dengan individu dan keluarga pemilik lahan.
konsekuensinya, perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan masih menunggu penetapan lokasi yang jelas, bukan hanya berapa luas, namun juga di mana saja lokasi-lokasinya, batas-batasnya harus jelas, disepakati dan dapat dipantau.
Pemerintah kabupaten balangan juga sangat  memperhatikan terhadap dampak dan potensi dari keberadaan perusahaan-perusahaan yang tumbuh atau beroperasi di wilayah kabupaten balangan.
“kami sepakat, bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan itu memang telah membawa pengaruh yang besar terhadap kehidupan masyarakat kita, tidak hanya pada aspek ekonomi, namun juga pada aspek sosial budaya,” imbuhnya.
Selama ini, lanjut Sefek lagi,  beberapa perusahaan di wilayah balangan  memang telah memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan, atau yang biasa di sebut dengan ”Csr,” yang dalam pelaksanaannya juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat.
Dalam hal pengelolaan dana CSR, Balangan bahkan telah menjadi tujuan pembelajaran atau studi banding bagi beberapa daerah tetangga melalui kunjungan kerja komisi-komisi DPRD mereka.
“Mengingat keberadaan perusahaan membawa berbagai dampak yang tidak seluruhnya positif bagi masyarakat, maka alangkah baiknya bila ada peraturan legal yang jelas mengenai CSR sehingga pelaksanaannya juga dapat lebih terpantau oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat,” pungkas Bupati Sefek Effendie. (metro/sri)