TANJUNG – Kepentingan negara atas penerimaan pajak sangat besar, sehingga penerimaan pajak sudah semestinya merupakan kepedulian bersama warga negara sebagai pembayar maupun sebagai masyarakat yang menerima manfaat pajak. Tahun 2015 yang merupakan tahun pembinaan Wajib Pajak ditujukan untuk menggugah kesadaran Wajib Pajak dalam hal pelaporan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan penghapusan sanksi pajak atas kekurangan pembayaran pajak yang ingin dilaporkan kembali atau belum dilaporkan, hanya di tahun 2015.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengadakan sosialisasi serentak kepada Wajin Pajak Notaris mengenai Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. KPP Pratama Tanjung sebagai bagian dari Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan sosialisasi ini bertempat di ruang rapat KPP Pratama Tanjung.
 Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor, Andi Mintoko, dan dihadiri oleh para notaris yang berkedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung yang meliputi kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara. Acara ini dilakukan untuk mengedukasi dan mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi pajak dengan melaporkan atau membetulkan SPT Masa dan Tahunan, yang batas waktunya sampai dengan 31 Desember 2015.
KPP Pratama Tanjung ditargetkan penerimaan pajak sebesar 1,544 T dan hingga saat ini baru tercapai sebesar 41,14%. Dengan potensi Wajib Pajak terdaftar sebanyak 69.696 orang dan Wajib Pajak wajib lapor SPT adalah 50.661 orang, maka masih banyak peluang atau waktu bagi Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung untuk dapat memanfaatkan PMK 91/PMK.03/2015.
Penindakan hukum sebagai upaya tindak lanjut akan diberlakukan di tahun 2016 yang dicanangkan sebagai Tahun Penegakan Hukum DJP. Untuk itu, sebelum penindakan hukum diberlakukan, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah pada umumnya dan KPP Pratama Tanjung pada khususnya mengajak seluruh Wajib Pajak di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan dan Tengah untuk memanfaatkan PMK-91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan, dengan melakukan pelaporan atas SPT yang dilaporkan, atau melakukan pembetulan dengan mengungkapkan secara sukarela kekhilafan pelaporan SPT terdahulu, dengan ‘bonus’ berupa penghapusan sanksi perpajakan atas SPT yang dilaporkan maupun dibetulkan.
“Mari kita betulkan SPT sekarang sebelum tahun penegakan hukum 2016 nanti,” himbau Kepala KPP Pratama Tanjung Andi Mintoko.
Kegiatan sosialisasi yang serentak dilaksanakan pada Kamis (10/9) tadi, dan untuk pelaksanaan di KPP Pratama Tanjung diikuti semua Notaris yang berkedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung dengan jumlah sembilan Notaris.
Kepala KPP Pratama Tanjung Andi Mintoko didampingi Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluh Bayu Hariadi dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 3 Chaerul secara bergantian memberikan paparan dan penjelasan terkait PMK-91/PMK.03/2015 yang dilanjutkan diskusi dan tanya jawab. (metro7/via)