Mantan Bendahara Dinas LH Kotabaru jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali menetapkan satu orang tersangka di pusaran kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kotabaru.
Kasi Intel Kejari Kotabaru Achmad Riduan menyebut penangkapan terhadap tersangka terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup, tahun 2022 dan tahun 2021.
“Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu A selaku bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup, Kotabaru tahun 2018-2021,” kata Riduan, Rabu (20/4/22)
“Bahwa terhadap tersangka A telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak hari ini 19 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022,” katanya.
Beberapa alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka selain untuk mempercepat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan. Riduan mengatakan penyidik ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Dan berdasarkan alasan obyektif Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Bahwa atas perbuatannya tersebut Tersangka A disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI, No 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 UU RI No 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,
Subsidair Pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20, tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru perhitungan kerugian keuangan negara periode tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp 2.035.389.400.