Mantan Istri Berusia 20 Tahun di Tabalong Jadi Korban Pemerasan Bekas Suami
TANJUNG, metro7.co.id – Diduga telah melakukan perampasan sebuah handphone genggam milik mantan istri, seorang pria berinisial MA (35) warga Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupeten Tabalong, Kalimantan Selatan diamankan polisi, pada Selasa 11 Juni 2024.
Atas perbuatan yang ia lakukan, pria 35 tahun itu pun dilaporkan oleh sang mantan istri ke pihak berwajib.
“MA berhasil diamankan oleh petugas dikediamannya,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
Lebih rinci Joko menjelaskan, bahwa MA ditangkap karena dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Lanjut Joko menjelaskan bahwa kejadian itu dialami oleh seorang perempuan berinisial JUM (20) yang diketahui merupakan mantan istri MA dan bertetanggaan.
“Berawal pada Selasa malam itu juga kebetulan JUM menghadiri acara haul dirumah tetangganya, setelah acara selesai korban yang saat itu duduk diteras bersama warga lain dan sedang memainkan handphone miliknya,” ujar Joko, Kamis (13/6).
“Tiba-tiba MA datang menghampiri sambil berucap dengan nada keras “sini handphonenya,.. 2x”, akan tetapi saat itu JUM menolak dan tidak menurutinya serta berusaha untuk mempertahankan barang miliknya,” timpal Joko.
Tak dihiraukan oleh JUM, kata Joko, MA pun kembali menyambung ucapannya “kalau tidak menyerahkan, ku bunuh kamu !!” dengan nada mengancam. Sehingga JUM merasa ketakutan dan langsung menyerahkan Hp miliknya tersebut.
Setelah menguasai Hp tersebut, terang Joko, MA kemudian meninggalkan JUM, diwaktu itu dua saksi sempat membuntuti kemana ia pergi namun karena kondisi gelap, keduanya mengurungkan niat.
Tidak lama berselang, kemudian jelas Joko, MA datang dan berteriak-teriak mencari dan mengejar JUM, hingga membuat ia bersembunyi dengan menceburkan diri ke dalam sebuah sumur. Pada akhirnya JUM mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya.
Menurut keterangan MA, dirinya melakukan hal tersebut karena merasa terbakar cemburu saat membuka handphone milik JUM dan membaca ada percakapan mesra antara mantan istrinya itu dengan seorang diduga pria yang tidak dikenalnya.
“Lalu saat ini MA sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah hp berwarna biru langit beserta kotaknya,” ungkapnya. ***