AMUNTAI, metro7.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria. Ia bernama bernama Jidi Ilhami mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, HSU.

Jidi diduga melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp. 467 juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 kurang lebih 1,1 miliar yang bersumber dari APBN.

Dia melakukan perbuatan tercela tersebut dengan cara menaikkan harga atau mark up bahan meterial untuk pembangunan maupun rehabilitasi berbagai kegiatan desa.

“Berdasarkan Audit BPKP Kalsel, negara mengalami kerugian mencapai Rp 467 juta,” ujar Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro, Rabu (7/12) tadi.

Dibeberkan Widodo bahwa pelaku diamankan di area Pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/12) kemarin.

“Pelaku dibekuk saat minum kopi disekitar pasar oleh Unit Jatanras Polres HSU di back up Unit Jatanras Polres Kutai Barat,” terang Kasat Reskrim Polres HSU ini.

“Di pasar tersebut pelaku berprofesi sebagai penjaga keamanan atau satpam,” sambungnya.

Proses penangkapan pelaku berlangsung lancar karena tidak ada perlawan dan pelaku pasrah setelah dijelaskan penangkapan dirinya karena tersandung tindak pidana korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat sesuai undang-undang berlaku.

“Karena melakukan Tipikor pelaku diancam paling sedikit 2 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun.” Pungkasnya. *