TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan usulkan empat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), belum lama tadi.

Diketahui, empat HKI yang diusulkan tersebut, yakni batik Tabalong, pasar bersinar, Pusat Oleh-oleh Khas Tabalong (Pokta) dan kacang sate.

“Kita mengusulkan hak kekayaan intelektual ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Kadis Kop,UKM,Prindag, H Syam’ani, Jum’at (1/9/2023).

“Jadi ada beberapa yang kita daftarkan pertama batik Tabalong, pasar bersinar, Pusat Oleh-oleh Khas Tabalong (Pokta) dan kacang sate,” timpalnya.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar dapat memberikan kepastian produk-produk yang ada sah menjadi milik Tabalong dan mendapatkan perlindungan secara resmi dari pemerintah.

“Kita memberikan perlindungan terhadap produk UMKM,” ucapnya.

Disamping itu, Syam’ani berharap semoga dengan ini dapat mendorong UMKM Tabalong untuk terus berinovasi kedepannya.

Selain itu, pihaknya sudah melengkapi dokumen persyaratannya, tinggal menunggu proses dari Kemenkumham Kalsel.

Setelahnya, pihaknya bakal mendaftarkan pencatatan hak cipta terkait motif dari batik tabalong.

“Dokumen yang diminta sudah kita lengkapi mudah-mudahan dalam waktu segera bisa cepat keluar,” bebernya.

“Jadi motif-motif Tabalong ini akan kita daftrakan di pencatatan hak cipta, semuanya ini kita ingin melestarikan dan mengembangkan batik Tabalong.” tutup Syam’ani. ***