MARABAHAN – Akibat ketat dan berubahnya aturan terkait perumahan, para pengembang rumah subsidi di Barito Kuala mengaku kesulitan memasarkan kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Perwakilan Asosiasi Pengusaha, Hamli saat menghadiri acara pisah sambut Camat Alalak, Selasa (28/1/2020) di Kantor Kecamatan Alalak, Jalan Handil Bakti Barito Kuala.

Dikatakannya mengenai perkembangan perumahan pihaknya ada kendala persyaratan-persyaratan yang diwajibkan kepada debitur terlalu berat. Dimana harus ada dua tabungan, aplikasi dan macam-macam.

Sampai saat ini sebutnya perumahan yang dikelolanya ada 250 buah rumah yang sudah selesai, serta ada nasabahnya, tapi banyak tidak bisa akad, karena ada kendala di Bank seperti masalah keuangan.

“Untuk masalah perizinan sudah kita penuhi, cuma persyaratan baru dari Bank harus memiliki tabungan selama dua bulan, memiliki dua rekening tabungan selain BTN, serta diharuskan ada PDAM, sementara PDAM kita (Batola) belum siap, kita terbentur disana, akhirnya para pengembang seperti kami dirugikan,” ungkapnya.

Hamli mengakui kerugian ini sudah berlangsung empat bulan, sementara yang dibangun ini peraturan lama, dan dari 250 orang nasabah tidak semua orang menerima, apalagi ini rumah subsidi.

“Kami berharap mudah-mudahan informasi ini dapat membantu kami, dan demi masyarakat untuk memiliki hunian tempat tinggal,” imbuhnya. (metro7/nrl)