AMUNTAI, metro7.co.id – Sebanyak 1069 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di HSU bakal di perpanjang masa jabatan yang mana sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 6 tahun 2014.

Kepala Dinas Permusyawaratan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rijali Hadi, Selasa (25/6/2024) ketika di minta konfirmasi membenarkan, bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPD sesuai undang-undang.

“Sebelumnya, masa jabatan BPD hanya 6 tahun 3 periode, sedangkan aturan baru masa jabatan menjadi 8 tahun 2 periode,” ujarnya.

Tentunya dengan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun ini dapat memberikan kesempatan bagi 1069 BPD di HSU untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa.

“Harapan kami dengan adanya momentum perpanjangan masa jabatan ini nantinya, para BPD dapat memaksimalkan kinerjanya bersama pemerintah desa dalam meningkatkan pembangunan desa,” harapnya.

“Karena dengan masa perpanjangan jabatan untuk anggota BPD, otomatis rencana-rencana dapat tersusun dan dilaksanakan dengan baik,” sambungnya.

Rijali menambahkan, bahwa BPD memiliki tugas tiga tugas pokok, pertama pengawasan, kedua penyusunan peraturan desa dan ketiga menyerap aspirasi masyarakat.

“Mengawasi kinerja Kepala Desa, menyusun peraturan desa dengan pemerintah desa, terkahir menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. ***