KOTABARU, metro7.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, menyebut tahapan pelaksanaan untuk kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) sejauh ini belum dimulai.

“Untuk tahapan kampanye belum lagi,” kata Andi kepada metro7.co.id, Selasa (11/7/23).

Sesuai aturan, tahapan kampanye untuk bakal caleg provinsi, kabupaten dan kota, baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara saat ini yang diperbolehkan, lanjut Andi untuk bakan calon legislatif hanya berupa kegiatan sosialisasi.

“Tapi kalau sosialisasi dibolehkan,” kata dia

Namun ia mengingatkan dalam sosialisasinya para bacaleg tidak ada mengajak untuk memilih dan tidak ada nomor dalam baliho atau sejenisnya, maka sifatnya hanya sosialisasi.

“Sosialisasi itu tidak termasuk dalam tahapan pemilu, jadi kapan pun bisa. Masa perbaikan dokumen bacaleg sudah selesai tanggal 9 Juli 2023 kemarin,” pungkasnya. ***