BALANGAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan gelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas tentang penetapan masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai hari ini telah berakhir, Sabtu (10/02/2024).

Dalam rakor yang berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Balangan itu, berhadir Ketua Bawaslu, perwakilan dari Polres, Kodim, Badan Kesbangpol dan perwakilan dari partai politik peserta pemilu 2024.

“Pada rakor ini disepakati bahwa per tanggal 11 Februari pukul 00.00 Wita, semua alat peraga kampanye harus dilepas oleh peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan,” ujar Wahyudi.

Masa tenang sendiri, tambahnya, berlangsung tiga hari, dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Sedangkan pencoblosan, atau hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, tepatnya pada hari Rabu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmeliyanoor menegaskan, sesuai kesepakatan bersama itu, pihaknya akan melakukan penyisiran pada tanggal 11 Februari 2024 pagi, untuk menertibkan APK yang masih belum dilepas oleh peserta pemilu.

“Sebelum penertiban, akan kita laksanakan terlebih dahulu apel bersama,” katanya.

Menyikapi perihal tersebut, Komisi KPU Kabupaten Balangan melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Wahyudi menuturkan telah menggelar rapat koordinasi bersama stake holder dan instansi terkait lainnya yang digelar pada jum’at (09/02) kemarin. ***