Masyarakat Adat Minta Pengakuan
BARABAI – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Seminar Multi Pihak dengan tema ‘Optimalisasi Peran Multi Pihak Untuk Mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Menuju Kehidupan Secara Berkelanjutan dan Berkeadilan’, di Aula Hotel Mutiara Barabai. Rabu (26/11).
Pada seminar tersebut, Robby Prasetyo selaku ketua AMAN HST meminta Pemerintah Daerah HST untuk segera membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hutan Adat (MHA) di HST. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun
2014, Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” katanya.
Kabag Hukum Setda HST, Marhadi Ridhani, menyambut baik usulan dari pengurus AMAN HST tersebut, menurutnya, dalam melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bupati/walikota harus membentuk Panitia MHA kabupaten/kota.
“Pengakuan dan perlindungan yang dimaksud harus dilakukan melalui tahapan seperti identifikasi MHA, verifikasi dan validasi MHA dan penetapan MHA,” terangnya.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan untuk proses identifikasi Bupati/Walikota melalui Camat melakukan identifikasi dengan melibatkan MHA. Identifikasi tersebut dilakukan dengan mencermati sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, harta atau benda-benda adat, dan sistem pemerintahan adat.
“Hasilnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia MHA dan diumumkan kepada MHA setempat,” jelasnya lagi.
Selain itu, anggota DPRD HST Taufiq Rahman juga menambahkan, MHA harus segera menyampaikan keinginannya ke DPRD HST. “Apabila sudah disetujui oleh pemerintah dan DPRD, kami berharap MHA bisa menjaga dan melestarikan hutan adat tanpa merusak ekosistem lingkungan di pegunungan meratus,” harapnya.
Turut berhadir pada seminar tersebut, perwakilan dari Kodim 1002 Barabai, perwakilan dari Polres HST, ketua PW AMAN Kalsel Yasir Al Fatah beserta jajaran, dan seluruh peserta seminar. (AdvHumHST)
Pada seminar tersebut, Robby Prasetyo selaku ketua AMAN HST meminta Pemerintah Daerah HST untuk segera membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hutan Adat (MHA) di HST. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun
2014, Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” katanya.
Kabag Hukum Setda HST, Marhadi Ridhani, menyambut baik usulan dari pengurus AMAN HST tersebut, menurutnya, dalam melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bupati/walikota harus membentuk Panitia MHA kabupaten/kota.
“Pengakuan dan perlindungan yang dimaksud harus dilakukan melalui tahapan seperti identifikasi MHA, verifikasi dan validasi MHA dan penetapan MHA,” terangnya.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan untuk proses identifikasi Bupati/Walikota melalui Camat melakukan identifikasi dengan melibatkan MHA. Identifikasi tersebut dilakukan dengan mencermati sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, harta atau benda-benda adat, dan sistem pemerintahan adat.
“Hasilnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia MHA dan diumumkan kepada MHA setempat,” jelasnya lagi.
Selain itu, anggota DPRD HST Taufiq Rahman juga menambahkan, MHA harus segera menyampaikan keinginannya ke DPRD HST. “Apabila sudah disetujui oleh pemerintah dan DPRD, kami berharap MHA bisa menjaga dan melestarikan hutan adat tanpa merusak ekosistem lingkungan di pegunungan meratus,” harapnya.
Turut berhadir pada seminar tersebut, perwakilan dari Kodim 1002 Barabai, perwakilan dari Polres HST, ketua PW AMAN Kalsel Yasir Al Fatah beserta jajaran, dan seluruh peserta seminar. (AdvHumHST)
Tinggalkan Balasan