MARABAHAN,- Masyarakat diimbau untuk tidak membuang kotoran, baik sampah maupun jenis kotoran manusia di sungai Barito. Pasalnya saat ini kondisi air di sungai Barito sudah tidak layak konsumsi lagi lantaran tercemar.
 “Berdasarkan hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup serta penelitian dari pihak Unlam sungai Barito saat ini sudah tercemar. Kondisi airnya mengandung kader COI, COD dan TSS,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Hj Fahriana, saat memimpin Apel Gabungan Linmas, di Halaman Kantor Bupati Batola, belum lama ini.
Fahriana mengharapkan dengan kondisi sungai Barito yang sudah tercemar tersebut, maka hendaknya menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang segala jenis sampah di sungai. Sementara kepada masyarakat yang rumahnya berada di atas sungai hendaknya menghindarkan keberadaan jamban di atas sungai. Agar kondisi air bisa kembali bersih dan layak untuk dikonsumsi.
Selain menyinggung tentang keberadaan air di sungai Barito, pada apel yang juga dihadiri Wakil Bupati H Ma’mun Kaderi, Sekda Supriyono, dan para kepala dinas, badan, kantor, bagian pejabat eselon III, IV dan para pelaksana tersebut, Fahriana juga mengingatkan tentang penilaian adipura.
Menurutnya, dalam minggu-minggu ini Batola akan mendapat kunjungan dari Tim Penilai Adipura. Ia mengharapkan keterlibatan semua pihak, khususnya instansi terkait dalam mendukung suksesnya penilaian bagi Kabupaten Batola, terutama di zona-zona yang telah ditetapkan.
Selain itu, seluruh aparatur juga diharapkan dapat memberikan pengarahan kepada masyarakat dalam mendukung penilaian Adipura dengan tidak membuang sampah sembarangan serta menciptakan lingkungan dan tempat tinggal agar bersih dan asri.
Terkait dengan tupoksi BLH, terutama menyangkut perizinan dunia usaha yang bersentuhan dengan lingkungan, mantan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum ini mengatakan, sesuai edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor sejak Januari Tahun 2014 semua jenis usaha harus melengkapi perizinan termasuk di Batola.
 Sehubungan dengan itu, ia mengharapkan para dunia usaha dapat mematuhi ketentuan dari Menteri Lingkungan Hidup terutama menyangkut RKL, UPL, dan lain sebagainya. (Andi/Metro7/Humpro Batola)