Hulu Sungai Tengah — “Yang dikeluarkan oleh Pemkab HST hanya izin Prinsip dan Izin Lokasi. Artinya sebatas izin untuk melakukan survei persiapan kegiatan di dalam lokasi yang sudah ditentukan apakah layak atau tidak. Bukan izin langsung untuk melakukan usaha perkebunan sawit. karena yang berhak untuk mengeluarkan izin usaha perkebunan (IUP) adalah kewenangan pemerintah pusat dan untuk mendapatkan IUP tersebut tidaklah mudah banyak syarat serta kajian-kajian kelayakan yang harus dilakukan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab HST Ir H Syaiful Bahri MM kepada Metro7, Sabtu, (8/11) kemarin.
Menurutnya, izin yang kini tengah menjadi bahan perbincangan dan isu ditengah-tengah masyarakat Bumi Murakata adalah berupa izin prinsip atau sering disebut dengan izin kegiatan persiapan survei dengan kata lain seperti izin lihat informasi lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Sedangkan untuk izin lokasi merupakan izin yang memuat peta areal perkebunan dan bukan pemberian hak atas tanah yang akan dialih fungsikan. Sehingga dari kedua izin tersebut jelas belum bisa dikatakan sebagai izin usaha perkebunan sawit yang kini menjadi isum,” ujar Syaiful.
Ia mengatakan, apabila dicontohkan kedalam kehidupan bermasyarakat, kedua izin tersebut bisa diibaratkan seperti orang yang ingin berkunjung dan menginap ke salah satu kampung dengan terlebih dahulu meminta izin dan berlapor kepada ketua RT setempat, katanya.
Ia tambahkan, izin untuk membuka perkebunan sawit itu adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan Izin Prinsip atau Lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah. dan alur untuk mendapatkan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (UU No, 23 tahun 2014 ; Gubernur, Walikota dan Bupati tidak memiliki kewenangan menerbitkan Izin Usaha Perkebunan/ IUP) tersebut tentunya sangat banyak dan tidak mudah.
“Banyak tahapan – tahapan yang harus dilalui salah satunya persetujuan dan kesepakatan dengan pemilik lahan, adanya proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh konsultan ahli independen yang akan mengkaji apakah dari hasil survei yang dilakukan nantinya akan berdampak merusak lingkungan, dan apakah akan memberikan dampak yang baik / buruk terhadap masyarakat. sehingga dari kesemuanya itu apabila tidak memenuhi syarat atau dari hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan hasilnya tidak layak dan izin Amdal tidak keluar maka izin tersebut akan batal,” jelas orang nomor satu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten HST ini.
Menyikapi hal ini, Syaiful meminta kepada seluruh lapisan masyarakat jangan terpengaruh dengan isu yang kini sedang berkembang, izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab HST tentunya harus dipahami dan dipelajari dengan baik agar tidak menjadi konflik dan saling tuding ditengah-tengah masyarakat,.
Lanjut dia menjelaskan, bahwa Pemerintah Hulu Sungai Tengah melalui Sekretaris Daerah mengintruksikan Dinas dan Badan lingkup pertanian (Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Pelaksana Penyuluhan) untuk membuat kesepakatan bersama (MOU) yang diketahui oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang isinya menerangkan bahwa satu meter pun lahan pertanian di HST tidak boleh dialih fungsikan atau diganggu menjadi kebun.
“Melalui Sekda seluruh Dinas dan Badan Lingkup pertanian diintruksikan untuk membuat kesepakatan bersama yang ditandatangani diatas materai yang isinya adalah untuk tidak mengganggu dan mengalih fungsikan lahan pertanian atau wilayahnya menjadi kebun, karena satu meter lahan pertanian menjadi harga mati untuk HST. sudah 5 tahun mengembangkan pertanian yang tadinya minus produksi padi menjadi surplus tiap tahun secara simultan atau lebih. Produksi jauh diatas kebutuhan ,masyarakat HST dari 171.000 ton pada tahun 2010 sekarang menjadi 222.000 di tahun 2014 atau surplus. itu harus tetap kita jaga,” tandasnya.
Kembali Syaiful tegaskan, bahwa izin lokasi dan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab HST khusus di lokasi-lokasi lahan kering dan tidak ada 1 hektarpun lahan sawah yang masuk sesuai klarifikasi dengan Dinas Pertanian dan Perikanan HST.
”Izin lokasi dan prinsip yang ada khusus dilahan kering. Tidak ada 1 hektarpun ada dilahan sawah. ini sudah diklarifikasi dengan Dinas terkait,” ucap Syaiful Bahri.
Selanjutnya ia berpesan agar masyarakat tidak terpancing, terpengaruh isu dan diprovokasi dengan persoalan perkebunan sawit yang sekarang marak.
“Semoga masyarakat HST tidak mudah terpancing dan diprovokasi terhadap persoalan isu perkebunan sawit ini dan jangan terbawa suasana politik, pemerintah tentunya selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya,” ujarnya sembari mengakhiri kegiatan wawancara. (Metro7/Sal).